Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI Salah satu warung penjual jamu-jamu yang berada di Kp. Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi diduga menjual minuman beralkohol seperti Intisari dan Anggur Merah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya merasa resah atas beredarnya penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.

“Saya sebagai warga merasa resah dengan dijualnya minuman beralkohol diwarung tersebut, khawatir nantinya akan memicu keributan jika nantinya banyak yang mengkonsumsi. Apalagi Saya juga punya anak remaja, jadi takut terjerumus mengkonsumsi,” ucapnya.

Penjualan minuman beralkohol ini diduga dilakukan secara ilegal dan tanpa izin, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Penjualan minuman beralkohol sendiri di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi juga sudah jelas melarang penjualan minuman beralkohol yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada 12 Juni 2015. Dimana, Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya alkohol.

Masyarakat Sundawenang pun berharap, agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan menghentikan penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah mereka.

Red cucup LS

Berita Terkait

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari ke Kejaksaan
HIPPMA Sukabumi laporkan  oknum  Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga terkait Pokir di Dinas DLHK kota Sukabumi
Berkas perkara korupsi oleh tersangka RA diserahkan penyidik Polda Ke Kejati Gorontalo 

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:02 WIB

Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:59 WIB

Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terbaru