Hendak tawuran, siswa SLTP diamankan Polres Sukabumi beserta celurit dan gergaji chainsaw

- Publisher

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH dilaksanakan pada hari senin 07/08/2023 pukul 16.00 wib. Konferensi ini membahas ungkap kasus siswa siswa SLTP yang hendak tawuran beserta barang bukti celurit dan chainsaw. Para siswa tersebut di tuduhkan dengan pasal tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, serta mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Senin (7/08/2023)

Peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/04/viii/2023/da jbr/res ski pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada hari Jumat tersebut, anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang perkelahian pelajar. Namun, saat mereka tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada di tempat. Dari informasi lain, diketahui bahwa anak yang terlibat sering berkumpul di sebuah bengkel.
Kapolres Sukabumi Memaparkan pada Saat Konferensi pers, “Saat anggota polisi tiba di bengkel tersebut, mereka menemukan seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor. Pengecekan dilakukan dan ditemukan senjata tajam jenis golok sisir (gosir) yang diikat dengan karet ban warna hitam. Anak tersebut diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kapolres Sukabumi.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok sisir (gosir) warna hitam dengan panjang ± 58cm dan lebar ± 8cm serta bagian pegangan diikat dengan karet ban warna hitam juga berhasil disita.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengutip Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ed(*LS)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru