MIRIS, Seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur hingga 8 kali, terancam pidana 15 tahun penjara

- Publisher

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI-Pada hari ini satreskrim polres Sukabumi Unit PPA mengadakan press realise terhadap pengungkapan perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,vdimana kejadian terjadi di ketahui tanggal 02 Agustus 2023 di kampung ci patuguran kecamatan Palabuhanratu,kabupaten Sukabumi, Senin (07/08/2023)

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, atau biasa di sapa (AA DEDE) dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi,

“Tersangka atas nama R usia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban anak dibawah umur berusi 15 tahun mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka”

“Utuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat kemudian modus operandi nya adalah tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan asusila sampai dengan 8 kali dan kemudian karena korban dinilai berubah setelah melakukanbeberapa kali melakukan hubungan tersebut, lalu di curigai oleh orang tua korban, serta mendalami nya, dan ternyata korban mengaku telah melakukan kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melapor kepada Unit PPA satreskrim polres Sukabumi”ucap kapolres

“Barang bukti yang di amankan adalah baju atau pakaian yang di kenakan korban saat kejadian tersebut”sambung kapolres Sukabumi

“Untuk tersangka R kita terapkan pasal 81 ayat 2 da atau 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman pidana nya paling lama 15 (lima belas) tahun penjara”.tutup kapolres

Jurnalis :Ismet / andi

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru