Satreakrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap serangkaian pencurian dengan pemberatan, berupa Curanmor di 11 TKP

- Publisher

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI -Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasat reskrim AKP Ali Jupri memimpin langsung jalannya press release yang digelar di depan Mako Satreskrim Polres Sukabumi.pada Rabu,(21/02/2024)

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo memaparkan,”Dari dasar pengungkapan berasal dari TKP di Jampang Tengah. Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni A (52 tahun) dan S (40 tahun), warga Jampang Tengah dan Ci Anjur. Satu tersangka masih dalam pengejaran polisi.”

“Dalam pengembangan, kedua tersangka mengakui melakukan 10 aksi serupa, dengan total 11 TKP di Sukabumi bagian selatan, khususnya Jampang Tengah. Polisi menyita enam unit kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka” ucap kapolres

“Modus operandi pelaku mereka berpatroli untuk mencari sasaran. Begitu menemukan target, mereka masuk ke rumah dan membawa keluar kendaraan, dan menghidupkannya dengan kunci leter T.” Tabndasnya

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 KUHP ayat 1 3e 4e 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Perlu dicatat bahwa ke dua tersangka yang tertangkap merupakan residivis. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron.”Pungkas Kapolres

Jurnalis : Ismet

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru