Tak kuat Nahan Nafsu, Seorang Kepala Sekolah (SDN) di Sukabumi Tega Cabuli 10 Siswi nya

- Publisher

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kejahatan timbul bukan hanya ada niat dari sipelakunya tapi juga adanya kesempatan. Hal tersebut terbukti oleh Seorang kepala sekolah di sekolah dasar negeri (SDN) di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran mencabuli 10 siswinya.dengan dalih adanya kedekatan dengan para siswinya yang akhirnya timbulah nafsu bejadnya.Semua ini di Rangkum dalam Prese Relese Polres Sukabumi, Rabu(21/2/2024).

Kepala SDN di Sukabumi berinisial E (53), dalam melakukan Aksi bejatnya dilakukan saat jam pelajaran sekolah terhadap 10 siswinya, yang rata-rata usianya 10-12 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

“Kejadian ini terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang mana pelakunya itu kepala sekolahnya ” katanya.

Menurutnya, tersangka berstatus aparat sipil negara (ASN) yang sudah setahun menjadi kepala sekolah di salah satu SDN di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka statusnya ASN di sekolah tersebut. Kejadian dilakukan rentang waktu dari Januari 2023 hingga Februari 2024” tuturnya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap para korban dengan cara memeluk, mencium, dan meraba bagian vitalnya. Modusnya, akibat kedekatannya, tak kuat menahan nafsunya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Reporter: Ismatulah

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru