LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Tim Satgas Pangan bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan penjualan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III IPilo Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.Dirangkum dalam Press release Polda Gorontalo Senin(10/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Toko Asni, menjual Minyakita dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan salah satu karyawan toko, Irman alias Ongky, tengah melakukan penyalinan minyak goreng subsidi ke dalam galon 22 liter serta botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 600 ml. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aktivitas ini telah berlangsung sejak November 2024, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp25 juta.
Pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, mengaku memulai praktik ini sendiri sebelum akhirnya melibatkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, sejak Januari 2025. Minyak goreng yang telah dikemas ulang ini dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi lengkap mengenai isi serta komposisinya, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti.
Bukti-bukti tersebut antaranya:
544 dus Minyakita kemasan bantal (1 liter)
27 dus Minyakita kemasan pouch (2 liter)
38 galon 22 liter berisi minyak goreng oplosan
87 botol bekas air mineral 1500 ml berisi minyak goreng
34 botol bekas air mineral 600 ml berisi minyak goreng
109 galon kosong 22 liter
Berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos minyak, seperti corong, ember, gunting, serta karung berisi botol dan plastik bekas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (i) serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.
Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Jo Pasal 57 ayat 2 :
“Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib”.
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
“Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.(*)












