LINTAS SUKABUMI- Pelaku Pencurian Baterai Tower berhasil di ciduk Jajaran Satreskrim polres Sukabumi , hal ini di Ungkap dalam Press Relese terkait perkara pencurian dengan pemberatan baterai pada tower, di Pimpin Langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, S.I.K, MH, bertempat di Mako Polres Sukabumi, Minggu (09/07/2023).
“Kronologis kejadian nya pada hari kamis tanggal 25 mei 2023, sekitar pukul 23:46 wib di area milik PT.smartfren tepat nya dikampung Bojong Soka RT. 002/002 Desa Limusnungal kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi.
Telah terjadi dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan 2 (dua) unit baterai lithium merek shoto LI-ION cap 100 Ah nomer seri SDH-1048100, dengan cara awal nya pelaku memotong pagar tower dengan alat berupa gunting kawat, untuk dapat masuk ke area tower,kemudian mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai menggunakan linggis dan pahat lalu mengambil 2 (dua) unit baterai.
Akibat adanya kejadian tersebut pihak PT.Smartfren mengalami kerugian kurang lebih 16,000,000.-(enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi.
Atas adanya laporan tersebut, Polres Sukabumi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu AR (40) peran nya adalah mengemudikan kendaraan, yang di gunakan untuk mencuri dan mengawasi lokasi sekitar kejadian, yang ke 2 (dua) tersangka nya adalah DK (42) peran nya menyewa kendaraan yang di gunakan untuk mencuri, mengawasi lokasi sekitar dan membantu mengangkat baterai hasil curian.
Dari dua tersangka yang di amankan ini, di dapat keterangan bahwa mereka melakukan kegiatan pada saat kejadian di bulan mei itu ber 5 satu kendaraan itu ber 5 (lima) dengan modus operandi, yang pertama adalah membongkar, mencongkel, atau merusak atau menerobos dari pagar sekitar tower,kemudian mencungkil lokasi gudang penyimpanan tower dan mengambil baterai dari tower tersebut.
Dari keterangan dua pelaku ini, kita sekarang sedang mengejar 3 (tiga) DPO yaitu atas nama A, E, dan N dengan peran nya masing- masing, jadi sekarang adalah tahap pendalaman dan pengejaran daripada DPO-DPO.
Untuk barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Yunit kendaraan dayhatsu Ayla kemudian dua yunit baterai tower Smartfren, kemudian satu buah vipa, satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah gergaji besi, satu buah kunci inggris ukuran 12, satu buah kunci ring, obeng dan juga gegep atau catut.
Dari hasil pengembangan ternyata kelompok ini pernah melakukan pencurian serupa yaitu TKP nya adalah di tower Telkomsel di seputaran wilayah ci Curug, ini juga sudah di dalami dan di kembangkan, termasuk barang bukti yang berhasil di curi oleh kelompok ini pada bulan Juni tersebut.
Kemudian sebagai tambahan tersangka AR (40) adalah salah satu residivis dengan perkara 363 yang sama.
Pasal yang di terapkan oleh penyidik terhadap dua pelaku ini adalah pasal 363 ayat (1) ke-3e,ke 4e, dan ke 5e KUHPidana
Ancaman nya maksimal 7 tahun penjara” Tutup Kapolres
Reporter: Ismet












