LINTAS SUKABUMI -Jajaran Satnarkoba polres sukabumi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika berjenis Sabu dan Ganja di wilayah kabupaten sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang tersangka dua diantaranya perempuan, di ungkap dalam Press Relese, Sabtu (15/07/2023).
Kapolres Sukabumi Maruly Pardede atau biasa di sapa (AA DEDE) mengatakan, yang pertama yang perlu kami jelaskan disini adalah untuk perkara penyalah gunaan narkotika berjenis Sabu, barang buktinya adalah sebanyak 9 (sembilan) perkara, kemudian untuk penyalah gunaan narkotika berjenis ganja itu sebanyak 1 (satu) perkara, dengan barang bukti total itu adalah yang bisa di lihat disini dengan berbagai paket, para pelaku penyalah guna’an narkoba ini dalam beberapa kapasitas peran, tapi pada umum nya sebagai pengedar atau bandar, sehingga di amankan di satnarkoba polres Sukabumi.
“Adapun 9 (sembilan) perkara penyalah gunaan narkotika berjenis Sabu yang pertama di aman kan 2(dua) orang, atas nama TR dan NA di wilayah kecamatan Cicurug, kemudian yang ke dua (2) tersangka AR dan NS serta EH itu di amankan di wilayah kecamatan ci badak, dengan barang bukti 0,20 gram, yang pertama tadi tersangka TR dan RA serta NA dan SF itu sebanyak 2,24 gram, atau sebanyak 12 paket”Terang Kapolres

“Yang ke tiga 3 (tiga) di amankan sodara MG di wilayah kecamatan Caringin sebanyak dua paket seberat 27,11 gram kemudian yang ke 4( empat) tersangka IN itu di amankan di kecamatan parungkuda dengan barang bukti sebesar 9,48 gram, atau sebanyak 15 paket, yang berikutnya yang ke 5 (lima) adalah tersangka AW di amankan di kecamatan Cidahu dengan barang bukti 6 (enam) paket seberat 3,44 gram sabu, kemudian yang berikutnya tersangka DG dan DI di amankan di kecamatan Palabuhanratu, dengan barang bukti 6 (enam) paket seberat 10,70 gram, berikutnya lagi adalah tersangka SW di amankan di kecamatan Cicantayan dengan barang bukti 29 paket dengan total berat bruto sebanyak 7,32 gram, kemudian satu orang tersangka berhasil di amankan di wilayah parungkuda tepat nya berada di desa Bojong kokosan, dengan perkara penyalah gunaan narkotika berjenis ganja sebanyak 12 paket total berat bruto sebanyak 2,45 kg”Sambung kapolres
“Jadi dari beberapa tersangka ini total ada 14 orang, 14 tersangka yang di amankan 13 laki-laki dan 2 wanita, dan total barang bukti yang di amankan jenis sabu sebanyak 108,01 gram berat bruto nya, kemudian untuk barang bukti jenis ganja total berat bruto nya sebanyak 2,45 kg, adapun modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka ini adalah memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara berteransaksi baik itu bertemu langsung atau sistim tempel atau dititipkan”
“Para tersangka ini di terapkan dengan undang-undang narkotika yaitu undang-undang nomr 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai pasal 114,112 atau 111, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidu”,Tutup Kapolres
Reporter: Ismet/ismatullah












