1 orang Oknum Kades di boalemo gorontalo ditetapkan tersangka kasus PETI oleh Polda Gorontalo 

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo  menetapkan oknum Kades saripi (SP) sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan 9 tersangka pelaku penambangan ilegal di daerah paguyaman kab. Boalemo Prov Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka pelaku penambangan ilegal menyebutkan bahwa sodara SP ( oknum Kades Saripi) yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan Penambangan Ilegal di lokasi tersebut.

Tersangka SP dan 9 tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di rutan Polda Gorontalo Pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 karena kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorotalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum dilokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu paguyaman kab Boalemo karena mereka tetap membandel padahal sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut, bahkan setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke polda Gorontalo , beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis.

Para pelaku saat ini di tahan di rutan Polda gorontalo untuk proses penyidikan, mereka dikenakan PASAL 158 JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP yaitu SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.OOO.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH).(*)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru