LINTAS SUKABUMI – Salah satu warung penjual jamu-jamu yang berada di Kp. Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi diduga menjual minuman beralkohol seperti Intisari dan Anggur Merah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya merasa resah atas beredarnya penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.
“Saya sebagai warga merasa resah dengan dijualnya minuman beralkohol diwarung tersebut, khawatir nantinya akan memicu keributan jika nantinya banyak yang mengkonsumsi. Apalagi Saya juga punya anak remaja, jadi takut terjerumus mengkonsumsi,” ucapnya.
Penjualan minuman beralkohol ini diduga dilakukan secara ilegal dan tanpa izin, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Penjualan minuman beralkohol sendiri di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi juga sudah jelas melarang penjualan minuman beralkohol yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada 12 Juni 2015. Dimana, Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya alkohol.
Masyarakat Sundawenang pun berharap, agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan menghentikan penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah mereka.
Red cucup LS












