Polres Sukabumi kembali membekuk enam orang penambang emas ilegal, satu orang pemilik lobang jadi Tersangka

- Publisher

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Unit tipidter Sat reskrim polres Sukabumi yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP maruly Pardede atau biasa di sapa (AA DEDE) melaksanakan press release ter hadap pengungkapan upaya kegiatan pertam bangan tanpa ijin yang masuk wilayah kawasan hutan Kamis (10/08/2023).

Berawal dari laporan warga setempat bahwa tempat penambangan ilegal yang beberapa bulan lalu ditutup oleh porko pinda kini telah digunakan kembali untuk menambang emas, sampai akhir nya Polres Sukabumi didampingi Dits kremsus Polda Jabar menyambangi tempat Penambangan emas ilegal Ter sebut dan akhirnya ada 6 (enam) orang yang berhasil di amankan oleh Polres Sukabumi, satu di antaranya Inisial AS selaku pemilik lobang Tambang yang saat ini menjadi tersangka.

“Kebetulan pada kegiatan proses penyi dikan ini kami di backup atau di dam pingi oleh Subnittipiter ditskrimsus Polda Jabar sehingga pada saat gelar ini kami bersama sama untuk melak sanakan press realis ini ,yang bisa kami jelaskan untuk kronologis nya yaitu dimulai pada tanggal 09 Agustus kurang lebih pukul 17:00 dilakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas per tambangan ilegal dilokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penu tupan oleh porkopinda kabupaten sukabumi,”ucapnya

“Selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner untuk himbauan agar tidak mela kukan aktifitas dikawasan tersebut dan yang berikutnya adalah melakukan penu tupan lobang lobang lokasi pertambangan liar,”

“Namun satu bulan berselang dari pener tiban tersebut terjadi penambangan kem bali dilokasi yang sama bergerak dari informasi terkini dari warga masyarakat sekitar bahwa terjadi aktifitas kembali kemudian dilakukan penyidikan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari selasa tanggal 09 Agustus 2023 penyidik dari unit Tipiter satreskrim polres sukabumi melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar dilokasi tersebut,”lanjut kapolres

“Pada awalnya kita mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi yaitu sebanyak 6 orang dan langsung dibawa ke polres sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi,hasil pemeriksaan secara maraton yang dilaku kan oleh penyidik dilaksanakan gelar per kara dengan bukti yang di dapat dan sepa kat dari peserta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan,”terangnya

“Setelah di lakukan penyidikan, 6 (enam) orang yang tadinya di periksa kemudian di dalami peran masing masing dan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan tingkatnya, dan 1 (satu) orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif selaku pemilik lobang,” jelas nya

“Modus operandi dari proses pertambangan ilegal yang terjadi di lokasi yang sama ini, ternyata berbeda dengan beberapa waktu lalu yang kita lakukan, yang mana pada waktu sebelum nya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang orang yang melakukan pertamba ngan adalah secara inisiatif tanpa terkoor dinir, kecuali oleh masing masing kepala lobang, namun yang saat ini, pelaksanaan nya Ter koordinir oleh beberapa pihak yang mana setiap penambang yang akan melaku kan penambangan di lokasi penambangan tersebut di kawasan hutan harus membayar agar mendapatkan ijin lokasi untuk menam bang, berdasarkan saksi saksi yang ada yang kita amankan yaitu 2,5 juta dengan bukti kwitansi,”

“Setelah membayar kemudian menda patkan lokasi baru oleh kepala lobang merekrut untuk di ajak pencarian poten si yang ada di lokasi yang sebelumnya sudah dibayar,bergerak dari fakta ter sebut penyidik akan mendalami pihak pihak dari pada kepala lobang tersebut dimana atau kemana di setorkannya dan pihak lain yang terapiliasi,”ujarnya

“jadi kami minta kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut karena kita akan mengurut sampai kemana peran peran atau pihak pihak yang mengkoordinir dari kegiatan aktivitas ilegal ini,”

“Saat ini tim dari Polda sudah datang ke polres sukabumi dan proses pengem bangan dari perkara ini akan di lakukan secara berkolaborasi oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan backup dan bantuan personil dari subnit 4 ditkrem sus polda jabar, untuk barang bukti yang di amankan dari beberapa waktu yang lalu adalah satu unit sepeda motor hon da beat warna biru yang digunakan sebagai alat aktifitas,kemudian satu unit sepeda motor revo berwarna hitam, empat karung beban yang isinya hasil dari pada lobang yang digali, kemudian satu unit genset dan satu unit hammer dan satu buah palu, kwitansi serta satu kartu tanda anggota koprasi, ini yang akan kami selidiki termasuk dari legalitas koprasi tersebut” sambung nya

“Untuk pasal yang di sangkakan dalam perkara ini adalah pasal 89 ayat 1 un dang  undang RI no 8 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pida na paling lama 15 tahun dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”Tutup Kapolres

Jurnalis : Ismet / andi

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru