Akibat Perselisihan, Seorang pelajar di Warungkiara Dianiaya sama rekan sekolah nya, dan kini pelaku di amankan di Polres Sukabumi

- Publisher

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUM – Polres Sukabumi melalui Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kembali mengamankan 1 pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya,  sebelum itu ABH 1 sebagai tersangka Sempat berselisih dengan ABH 2 sebagai korban, sehingga dalam perselisihan tersebut pelaku ABH 1 menjadi dendam kepada teman satu sekolahnya itu, dan terjadi penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya yang mengakibatkan luka dipunggung korban akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku ABH 1, Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi dalam konferensi Perss, Selasa (29/08/2023)

AKBP Marully Pardede mengatakan,” pada tanggal 29 Agustus 2023 Unit PPA Satres krim Polres Sukabumi kembali melaksa nakan perss realise terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimana ABH pertama adalah sebagai pelaku tindak pidana ABH yang kedua adalah ABH sebagai Korban,”ucapnya

“kurang lebih pada hari selasa tanggal 22 agustus tahun 2023 sekira jam 16:00 disalah satu sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang berada di wilayah kecamatan warung kiara kabupaten sukabumitelah terjadi penganiayaan oleh ABH 1 kepada ABH 2 dengan menggunakan cerulit,”ujarnya

“Adapun kronologis nya ABH 1 ini adalah sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 dan ABH 2,untuk ABH 1 kelas 3 SLTA dan ABH 2 selaku korban Kelas 2 SLTA satu sekolah beda kelas,pada sekitar jam 16:00 ABH 1 pulang mendahului kerumah dan ABH 2 karena merasa dendam dengan ABH 2 beberapa hari sebelumnya sempat ber kelahi dan yang bersangkutan menyimpan dendam pulang kerumah temannya atau saudara kembarnya kemudian menenggak minuman keras dan mengkonsumsi obat obatan terlarang,”lanjut kapolres sukabumi

“setelah dalam kondisi tidak sadar dan merasa berani yang bersangkutan ABH 1 ini dengan membawa senjata tajam jenis cerulit kembali kesekolahnya melompat pagar bagian belakang sekolah, supaya tidak diketahui pihak security dan pihak sekolah, lalu yang bersangkutan ABH 1 menunggu dibalik tembok kelas ABH 2,”terangnya

“pada saat ABH 2 keluar kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2 namun karena ABH 2 sadar langsung berusaha menghindar dan terkena di bagian punggung luka bacok dan ABH 2 berusaha berlari menghindari menuju kelapangan olahraga setelah itu ABH 2 berhasil di amankan oleh teman temannya dilindungi dan dibawa ke pasilitas kese hatan sekolah dan ABH 1 karena sudah rame dikejar oleh pihak guru lari melarikan diri dari sekolah,”pungkasnya

“dan keesokan harinya berhasil di amankan oleh personal Unit PPA satreskrim Polres Su kabumi bekerja sama dengan polsek wa rung kiara dan saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan penyidikan di Unit PPA satreskrim polres sukabumi,”

“Adapun identitas dari ABH 1 F seorang pelajar domisili kecamatan warung kiara kabupaten sukabumi dan korban S berusia 16 tahun, batang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu buah senjata tajam jenis cerulit oanjang kurang lebih 60cm kemu dian satu stel seragam sekolah SMA yang digunakan oleh korban dan satu buah jaket berwarna biru,”

“terhadap tersangka ABH 1 titerapkan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76 c Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000 juta rupiah tentunya karena ini memang mekanisme dari pada perlindungan anak dengan hukum acara yang tertutup pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,”tutupnya

Reporter: Andi

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru