Tega, Ayah Siksa anaknya sendiri dan kelakuannya di Unggah di Medsos Facebook, dan kini si pelaku telah di amankan di Polres Sukabumi

- Publisher

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUABUMI – AKBP Maruly Par dede, SH, SIK, MH, atau biasa di sapa (AA DEDE) dan didampingi AKP Dian Por nomo, S.Ik., M.H., serta Kasi Humas Pol res Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman melaksanakan press release di halaman gedung Satres krim Polres Sukabumi terkait pengungkapan kasus tindak pi dana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi. Kasus tersebut mencuat setelah video kekerasan ter sebut diunggah ke media sosial facebook oleh tersangka.Selasa (29/08/2023)

Kapolres Sukabumi menjelaskan ,Hari ini pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Unit PPA satreskrim polres Sukabumi melaksa nakan konferensi pers terkait dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah 5 tahun yang di lakukan oleh ayah kandung nya, yang sebelum nya sempat viral di media sosial,

“Jadi viral nya vidio ini di mulai sekitar jam 15:00 pada tanggal 27 Agustus 2023 tepat nya pada hari Minggu Yanga lalu, dari mulai jam 15:00 viral ramai, banyak yang mem berikan kompirmasi terhadap kami termasuk juga para penyidik, bergerak dari viral nya vidio di facebook tersebut, kasat Reskrim dan juga jajaran Polsek, saya perintah kan untuk mencoba menelusuri di mana viral nya di media sosial jadi kita juga belum tau ada nya dimana” ucap kapolres

“Sehingga akhir nya sekitar pukul 22: 00 Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim polres Sukabumi, berhasil menemui lokasi tempat viral nya vidio tersebut, kemudian melakukan penda laman dan mengaman kan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam vidio viral tersebut, yang antara lain adalah ayah kandung dari anak balita yang di lakukan penyiksaan dalam vidio tersebut adapun identitas tersangka adalah atas nama E Laki laki 34 tahun pekerjaan nya adalah petani dan warga kecamatan Cidolog kabupaten Sukabumi” terang nya

“Kronologis kejadian nya, hasil dari pendalaman dari penyidik setelah di lakukan pengamanan oleh Kapolsek Sagaranten dan juga jajaran Reskrim nya langsung berkordinasi dengan unit PPA polres Sukabumi dan langsung mela kukan pemeriksaan baik itu meminta kepada pihak keluarga daripada korban yaitu “ua” dari korban itu sendiri untuk membuat laporan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan pendalaman” imbuh nya

Masih kata Kapolres, “Kronologis pere kaman vidio tersebut oleh tersangka E yaitu sekitar jam 9:00 tanggal 27 pagi karna yang bersangkutan merasa emosi ,jadi sebelum nya si korban dengan Kaka nya ini sedang di luar meminta jajan di warung namun tidak di berikan mena ngis dan minta di gendong, sesampai di rumah masih menangis, E yang meru pakan ayah kandung nya yang mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anak nya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan di rekam de ngan hp yang di miliki oleh pelaku, dengan durasi vidio yang sudah terekam, lalu yang bersangkutan mengupload di akun Facebook nya, dengan maksud adalah untuk memberitahukan kepada istri nya, istri E ini adalah ibu dari kor ban yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1 setengah tahun sehingga niatan dari si pelaku ini agar ibu dari anak nya itu mengetahui bahwa anak nya nakal, setelah di upload kemudian ramai viral ,dan berhasil di dalami kemudian di amankan pelaku nya oleh Polsek saga ranten dan unit PPA satreskrim polres Sukabumi”.

“Terhadap pelaku di terap kan pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, di mana ancaman hukuman pidana nya adalah selama 3 tahu 6 bulan penjara dan denda sebesar 32 juta rupiah” tegas nya

“Dan juga barang bukti yang di amankan dari pelaku adalah antara lain visum ke mudian keterangan dari saksi saksi dan juga vidio yang beredar serta keterangan dari tersangka, dan satu unit handpone yang di gunakan merekam untuk memg upload vidio tersebut.”

“Yang bersangkutan saat ini di tahan dan di lakukan proses pemeriksaan sampai 20 hari kedepan dalam rangka menye lesaian berkas perkara”.tutup kapolres

Reporter : ismet

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru