Kuasa Hukum Korban Tusyana, SH “Kasus Dugaan Lalainya Tenaga Medis RSUD Palabuhanratu kini Memasuki Tahap Pemanggilan Kedua, Korban dan Saksi

- Publisher

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kisah Pilu Seorang Ibu yang kehilangan anaknya akibat dari Lalainya Penanganan tenaga Medis RSUD Palabuhanratu pada 28 Maret 2024 lalu, kini Perkembangan kasus hukum nya sudah sampai pada tahap pemanggilan kedua oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi dengan menghadirkan korban dan saksi.

“Hari ini merupakan panggilan yang kedua Yang dimintai keterangan ada ibu Dewi sebagai korban dan ada juga yang dipanggil yaitu bidan Anggi sebagai saksi dari kebidanannya,” kata kuasa hukum korban, Tusyana kepada awak media, Minggu (07/04/24).

“Mari perkembangan permasalahan ini kita kawal bersama-sama, sampai nanti pihak rumah sakit apa jawabannya dengan hasil surat kematian atau SOP dan pelayanan tersebut,” terangnya.

Tusyana mengatakan, pihaknya siap jika penyidik membutuhkan autopsi atau visum et repertum, bahkan ia juga menyarankan kepada penyidik untuk dilaksanakan proses tersebut.

“Autopsi atau visum et repertum itu bukti untuk kita kedepannya karena itu kan dibutuhkan untuk suatu tindak pidana tentang kesehatan jiwa manusia, nah di situ nanti ahli yang menentukan apakah meninggalnya bayi ini ada keracunan apa ada gagal jantung itu nanti ahli Forensik yang menentukan,” jelasnya.

Tusyana menyampaikan, ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik baik kepada korban maupun saksi.

“ya untuk pertanyaan dari penyidik ada sekitar 20 pertanyaan dengan waktu Sekitar 2 jam waktunya, pertanyaannya tentang seputar permasalahan dan kejadian kronologisnya,” ujarnya.

Masih kata Tusyana, saat ini pihak rumah sakit sudah datang ke rumah korban untuk berbela sungkawa dan meminta maaf.

“Memang pihak rumah sakit ada yang minta maaf kepada ibu Dewi, Kita sebagai manusia ya wajib memaafkan, tapi untuk tindakan-tindakan ini kan pasti harus jalan,” imbuhnya.

Tusyana menegaskan, selama permasalahan ini berjalan tidak pernah ada intervensi baik dari pihak kedua maupun pihak ketiga.

“Yang menanyakan mungkin ada banyak, dari rekan-rekannya juga ada yang menanyakan tapi tidak intervensi ya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, sang korban, Dewi menyampaikan hal apa yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya.

“Kronologis semua sih dari awal saya periksa di bidan Anggia ke rumah sakit ke IGD gimana penanganannya sampai bayi lahir sudah ga bernafas itu semuanya ditanyain sampai saya pulang kerumah,” paparnya.

Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam akibat anaknya meninggal. Ia berharap agar RSUD Palabuhanratu bisa lebih bagus lagi.

“Saya sangat kecewa sekali sampai anak saya meninggal atas kelalaian pihak RSUD tersebut”Tutupnya sambil menangis

ed(*LS)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru