Disperkim Jabar Lakukan Monev ke Proyek Pembangunan Alun- alun Gado Bangkong Palabuhanratu

- Publisher

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan Alun-alun Gado Bangkong yang berlokasi di jalan Kidang Kencana, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu, 10 Juli 2024.

Tim Monev tersebut untuk memastikan pembangunan Alun-alun berjalan dengan baik sebelum di serah terimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Perwakilan Tim Monev Disperkim Provinsi Jawa Barat, Syaifier Saman Dawai menjelaskan, tujuan monitoring ini sebagai pemantapan proyek pembangunan, lantas dalam waktu dekat Alun-alun Gadobangkong akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Jadi sebelum kita serahkan kepada Pemda Sukabumi proyek ini harus betul-betul optimal tanpa ada kekurangan,” terangnya.

Hasil dari penelitian tim lanjut ia, proyek pembangunan ini sudah cukup baik, hanya saja terdapat beberapa fasilitas yang mengalami kerusakan akibat gelombang pasang air laut beberapa waktu lalu.

“ Perbaikan ini dilakukan selama masa pemeliharaan, yang waktunya sampai dengan awal Agustus,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Beni Ari we weLesmana menambahkan proyek pembangunan Alun-lun Gadobangkong telah rampung beberapa bulan lalu, hanya beberapa fasilitas yang akan dilakukan perbaikan oleh Provinsi sebelum diserahkan kepada Pemda Kabupaten Sukabumi.

“Kita sepakati rekomendasi perbaikan ini akan secepatnya diselesaikan,”tandasnya.

“Dan mudah-mudahan sebelum HCS,  proyek pembangunan Alun- alun Gadobangkong ini  sudah di serahterimakan ke Pemkab Sukabumi” Pungkasnya

Redaksi LS

Berita Terkait

Kunker kapolda Jawa Barat ke Mako Polres Sukabumi, Tegaskan Kolaborasi kesemua Elemen demi Menjaga Kamtibmas
Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI
Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan
Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:49 WIB

Kunker kapolda Jawa Barat ke Mako Polres Sukabumi, Tegaskan Kolaborasi kesemua Elemen demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:46 WIB

Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:06 WIB

Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru