Konfresnsi Pers Polda Jabar terkait kasus tindak korupsi di RSUD Palabuhanratu T.A 2020-2021, Membuat Laporan Fiktif Tenaga Kesehatan pada Covid-19

- Publisher

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | BANDUNG – Polda Jabar menetapkanwe tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020-2021. Di rangkum dalam Konprensi Pers Polda Jabar , Kamis 03 Oktober 2024,  dilaksanakan di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.

Konfrensi Pers  di Pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar  KOMBES POL. Juler Abraham Abast, S.I.K. Di dampingi oleh Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Juler Abraham Abast, S.I.K mengatakan bahwa penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 184 orang saksi serta 3 orang ahli, dan menetapkan tiga orang pejabat RSUD pada masanya sebagai tersangka.

“Tersangka adalah D selaku Dirut RSUD Palabuhanratu pada saat itu, S selaku Kabag pelayanan pada saat itu dan K selaku Kasi adminitrasi pelayanan pada masa itu” ungkapnya

Abraham Abast mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat laporan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,4 Miliyar,

“Modus operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar 5,4 Miliyar rupiah” sambungnya

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan atau proses tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Telah dilakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal 4,8 Miliyar rupiah dan selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat”tutupnya***

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru