Satu Orang Tewas akibat Bentrok antara Kelompok Geng Zedor dan Zeder di Caringin Sukabumi, Pelaku sudah di Tangkap

- Publisher

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Bentrok antar kelompok remaja yang menamakan dirinya sebagai sebagai kelompok  Zedor dan Zeder, yang terjadi di wilayah Caringin Sukabumi hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.Dan semuanya di rangkum dalam Konferensi Pers Polres Sukabumi, pada Selasa, 15 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dan Acara ini berlangsung di depan Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi  menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. “Insiden bermula dari komunikasi antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok “Zedor” dan “Zeder,” yang berasal dari desa berbeda namun masih dalam satu wilayah di Caringin. Mereka awalnya berkomunikasi melalui media sosial Instagram, kemudian menyepakati waktu dan tempat untuk bertemu. Saat pertemuan, terjadi duel dua lawan dua”terangnya

“Akibat perkelahian tersebut, seorang anak dari kelompok “Zedor” mengalami luka fatal yang akhirnya menyebabkan kematian, sementara satu lainnya mengalami luka sayat di tangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Sukabumi telah mengamankan 15 orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua pelaku utama yang terlibat duel serta 13 orang lainnya yang menyaksikan dan merekam kejadian tersebut, termasuk satu orang yang melakukan siaran langsung di Instagram”jelasnya

Dalam konferensi pers, AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, helm, dan enam sepeda motor yang digunakan saat pertemuan untuk duel. Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 3 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 58 2e junto Pasal 55 KUHP.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa Senjata tajam, pakaian, helm dan Enam sepeda motor yang di gunakan untuk pertemuan.dam hal ini para pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 3 junto 76C Undang-iundang nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun” ungkapnya

Kapolres menyatakan bahwa peristiwa ini sangat memilukan dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan kelompok remaja. Pihaknya juga berencana melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti patroli, edukasi kolaboratif dengan pihak sekolah, dan melibatkan aparat desa dan kegiatan ronda untuk memastikan anak-anak pulang tepat waktu.

red*Ls

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru