LINTAS SUKABUMI – Unit tipidter Sat reskrim polres Sukabumi yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP maruly Pardede atau biasa di sapa (AA DEDE) melaksanakan press release ter hadap pengungkapan upaya kegiatan pertam bangan tanpa ijin yang masuk wilayah kawasan hutan Kamis (10/08/2023).
Berawal dari laporan warga setempat bahwa tempat penambangan ilegal yang beberapa bulan lalu ditutup oleh porko pinda kini telah digunakan kembali untuk menambang emas, sampai akhir nya Polres Sukabumi didampingi Dits kremsus Polda Jabar menyambangi tempat Penambangan emas ilegal Ter sebut dan akhirnya ada 6 (enam) orang yang berhasil di amankan oleh Polres Sukabumi, satu di antaranya Inisial AS selaku pemilik lobang Tambang yang saat ini menjadi tersangka.
“Kebetulan pada kegiatan proses penyi dikan ini kami di backup atau di dam pingi oleh Subnittipiter ditskrimsus Polda Jabar sehingga pada saat gelar ini kami bersama sama untuk melak sanakan press realis ini ,yang bisa kami jelaskan untuk kronologis nya yaitu dimulai pada tanggal 09 Agustus kurang lebih pukul 17:00 dilakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas per tambangan ilegal dilokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penu tupan oleh porkopinda kabupaten sukabumi,”ucapnya
“Selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner untuk himbauan agar tidak mela kukan aktifitas dikawasan tersebut dan yang berikutnya adalah melakukan penu tupan lobang lobang lokasi pertambangan liar,”
“Namun satu bulan berselang dari pener tiban tersebut terjadi penambangan kem bali dilokasi yang sama bergerak dari informasi terkini dari warga masyarakat sekitar bahwa terjadi aktifitas kembali kemudian dilakukan penyidikan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari selasa tanggal 09 Agustus 2023 penyidik dari unit Tipiter satreskrim polres sukabumi melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar dilokasi tersebut,”lanjut kapolres

“Pada awalnya kita mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi yaitu sebanyak 6 orang dan langsung dibawa ke polres sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi,hasil pemeriksaan secara maraton yang dilaku kan oleh penyidik dilaksanakan gelar per kara dengan bukti yang di dapat dan sepa kat dari peserta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan,”terangnya
“Setelah di lakukan penyidikan, 6 (enam) orang yang tadinya di periksa kemudian di dalami peran masing masing dan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan tingkatnya, dan 1 (satu) orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif selaku pemilik lobang,” jelas nya
“Modus operandi dari proses pertambangan ilegal yang terjadi di lokasi yang sama ini, ternyata berbeda dengan beberapa waktu lalu yang kita lakukan, yang mana pada waktu sebelum nya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang orang yang melakukan pertamba ngan adalah secara inisiatif tanpa terkoor dinir, kecuali oleh masing masing kepala lobang, namun yang saat ini, pelaksanaan nya Ter koordinir oleh beberapa pihak yang mana setiap penambang yang akan melaku kan penambangan di lokasi penambangan tersebut di kawasan hutan harus membayar agar mendapatkan ijin lokasi untuk menam bang, berdasarkan saksi saksi yang ada yang kita amankan yaitu 2,5 juta dengan bukti kwitansi,”
“Setelah membayar kemudian menda patkan lokasi baru oleh kepala lobang merekrut untuk di ajak pencarian poten si yang ada di lokasi yang sebelumnya sudah dibayar,bergerak dari fakta ter sebut penyidik akan mendalami pihak pihak dari pada kepala lobang tersebut dimana atau kemana di setorkannya dan pihak lain yang terapiliasi,”ujarnya
“jadi kami minta kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut karena kita akan mengurut sampai kemana peran peran atau pihak pihak yang mengkoordinir dari kegiatan aktivitas ilegal ini,”
“Saat ini tim dari Polda sudah datang ke polres sukabumi dan proses pengem bangan dari perkara ini akan di lakukan secara berkolaborasi oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan backup dan bantuan personil dari subnit 4 ditkrem sus polda jabar, untuk barang bukti yang di amankan dari beberapa waktu yang lalu adalah satu unit sepeda motor hon da beat warna biru yang digunakan sebagai alat aktifitas,kemudian satu unit sepeda motor revo berwarna hitam, empat karung beban yang isinya hasil dari pada lobang yang digali, kemudian satu unit genset dan satu unit hammer dan satu buah palu, kwitansi serta satu kartu tanda anggota koprasi, ini yang akan kami selidiki termasuk dari legalitas koprasi tersebut” sambung nya
“Untuk pasal yang di sangkakan dalam perkara ini adalah pasal 89 ayat 1 un dang undang RI no 8 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pida na paling lama 15 tahun dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”Tutup Kapolres
Jurnalis : Ismet / andi












