Tersangka Duel Maut Pelajar yang berujung Kematian Di ancam Hukuman Pidana Penjara 10 Tahun

- Publisher

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo kembali Pimpin Konfrense Pers perihal Duel maut para pelajar yang berujung kematian.Di gelar di depan Kantor Satreskrim Mako Polres Sukabumi, Rabu(8/5/2024).

“Telah terjadi Duel maut antar pelajar yang berujung kematian, pada hari Sabtu pukul 13.00 wib siang, dan saya sampaikan fenomena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial dan itu yang memprihatinkan.Status para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur, sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum(,ABH), itu rata-rata berumur antara 13-17 tahun”Terang Tony prasetyo

“Dan saya sampaikan kepada rekan-rekan, bahwa atas kejadian ini ada satu korban pelajar umur 13tahun yang meninggal dunia, titik berat dari Peese relese hari ini adalah bahwa kami akan mentersangkakan kepada semua pihak yang terlibat, kami telah mentersangkakan 10 Orang anak berhadapan dengan hukum dengan perannya Masing-masing. dimana anak berhadapan dengan hukum dengan inisal MF dan F umur 13 tahun, berperan sebagai yang melakukan duel dan mengakibatkan korban meninggal dunia”imbuhnya

Dan Kapolres pun memberikan himbauan kepada semua pihak yang secara sengaja ikut merencanakan, mengarahkan dan menonton akan jadi tersangka.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan, bahwa semua pihak yang merencanakan, mengarahkan hingga yang menonton akan tersangkakan semuanya.Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi.dan saya sampaikan lagi Hal ini duel janjian dimana-mana itu masuk pidana. bahkan yang merencanakan dan yang menonton akan kami tangkap semua”tandasnya

“Kemudian kepada anak berhadapan dengan hukum, kami persangkakan dengan Undang- undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama lamanya 10 tahun.Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun .dan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal Dunia, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun”Pungkasnya

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru