kasus pencurian uang senilai 350juta di wilayah parungkuda, berhasil di Ciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi

- Publisher

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI -Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menciduk Joki pelaku pencurian uang senilai 350 juta di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (2/5/2023), sekitar pukul 12.30 siang, di salah satu warung Bakso dan mie Ayam.

Jumlah pelaku pencurian uang ini ada 4 Orang. Pelaku yang berinisial K (38 Tahun) di amankan di rumahnya di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra setelah melakukan pelarian.

“Dengan bantuan dari tim polda jabar, penyidik dari Satresktim berangkat ke sumatera selatan. Disitu berhasil diamanakan satu orang pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (29/5/2023).

Ia menjelaskan, joki ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan dan melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembakan timah panas di kakinya.

“Saat ditangkap dilokasi, pelaku berusaha untuk melawan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas terukur oleh petugas untuk mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke polres Sukabumi,” terangnya.

Sebelumnya kata Kapolres, pihaknya melakukan penggerebekan di suatu kontrakan di wilayah Bogor. Satu di antara pelaku diamankan hingga akhirnya berkembang ke pelaku lainnya.

“Didapatkan tersangka pertama itu didaerah Bogor, dari tersangka ini ternyata dilokasi ini adalah tempat kontrakan para pelaku dan teman teman pelaku, dan rupanya memang mereka sengaja mengontrak disitu, kemudian hari hari mereka hunting dan kemudian kembali kesitu,” ucap Kapolres

Setelah penangkapan di Sumatera kata AKBP Maruly, polisi mengejar pelaku E (45 Tahun) di daerah Serang, provinsi Banten, dan pelaku terakhir berinisial S (45 Tahun) di sergap di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Pada saat mereka diamankan berkembang ke keterangan bahwa pelaku lainnya ada dibeberapa tempat berbeda. Bergerak dari situ, dilakukan pengembangan pelaku yang lain ditangkap di Serang Banten, kemudian berkembang ke pelaku lainnya di Cikarang Bekasi, diamankan juga satu orang pelaku,” tuturnya.

Namun kata Kapolres, Pelaku utama berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 350 juta masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO).

“Berinisial M masih kita kejar. Jadi pelaku kasus rampok uang nasabah 350 juta ini itu sebanyak 4 orang,” ucapnya.

Kini para pelaku tersebut di kenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Pelaku yang diamankan di sini, ada 2 orang adalah residivis, yaitu tersangka atas nama K (38 Tahun) dan tersangka E (45 Tahun),” tandasnya.

Reporter: Ibnu(LS)◊

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru