LINTAS SUKABUMI | BANDUNG – Polda Jabar menetapkanwe tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020-2021. Di rangkum dalam Konprensi Pers Polda Jabar , Kamis 03 Oktober 2024, dilaksanakan di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Konfrensi Pers di Pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar KOMBES POL. Juler Abraham Abast, S.I.K. Di dampingi oleh Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Juler Abraham Abast, S.I.K mengatakan bahwa penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 184 orang saksi serta 3 orang ahli, dan menetapkan tiga orang pejabat RSUD pada masanya sebagai tersangka.


“Tersangka adalah D selaku Dirut RSUD Palabuhanratu pada saat itu, S selaku Kabag pelayanan pada saat itu dan K selaku Kasi adminitrasi pelayanan pada masa itu” ungkapnya
Abraham Abast mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat laporan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,4 Miliyar,
“Modus operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar 5,4 Miliyar rupiah” sambungnya
Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan atau proses tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
“Telah dilakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal 4,8 Miliyar rupiah dan selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat”tutupnya***












