Terharu, Jeritan Seorang Ibu Muda Saat Di Pisah Paksa Dari Sang Buah Hati

- Publisher

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kau teman dalam hari-hariku, Tempat ku berbagi dan menebar sedikit ilmu
Kukan mendampingimu di saat-saat tertentu
Kuharus bersabar dan telaten karena demi masa depanmu
Kukenali dirimu satu persatu
Kukenali kalaktermu dengan watak dan tingkah lakumu
Ada yang suka melucu,sering menangis,dan juga mengomel melulu
Dirimu berwarna-warni ibarat pelangi hijau dan biru.

Demikian seuntai bait puisi sebagai ungkapan curahan hati,seorang Ibu muda DO (25) warga asal Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat.
Minggu (7/5/2023).

Untaian perasaan yang Dia sampaikan dalam bentuk bait-bait puisi,yang menggambarkan. Bagaimana seorang Ibu muda yang harus di pisah paksa oleh sikap arogansi seorang Suami AD(27) warga Kampung Cibangban Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Yang telah merenggut hak asuh anak yang seharusnya berada di pangkuan sang Ibu. Di tambah dengan penderitaan lahir maupun batin lainnya.

Dimana pada tanggal 22 Oktober 2022 silam,AD diduga telah melangsungkan pernikahan kedua nya dengan RH (22) Seorang perempuan asal Desa Caringin Kecamatan Cisolok dengan status perkawinan tercatat di KUA Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

“Menurut DO,pernikahan sahnya dengan dirinya belum pernah berproses ke Pengadilan Agama Cibadak. Karena belum ada pihak yang mengajukan gugatan cerai”ungkapnya.

Dengan peristiwa yang terjadi terhadap dirinya,melalui Pengacara dari Kantor Pengacara/Penasehat Hukum Zardi Khaitami,SH, & Rekan, pihak melaporkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi tertanggal 16 Maret 2023.

Menurut Kuasa Hukum, Zardi Khaitami, SH, menyebutkan, kasusnya sedang berproses dan sudah gelar perkara. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangkanya.

“Ya untuk masalah ini kasusnya sedamg di proses dan sudah gelar perkara dan tidak akan lama lagi dalam waktu dekat pelaku akan ci tetapkan sebagai tersangka” Tandasnya(*)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru