Cukup Alot, Akhirnya Terlapor Pernikahan Terhalang AD Di KUA Kecamatan Cisolok Di Tetapkan Sebagai Tersangka

- Publisher

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Sesuai dengan keterangan Pengacara Pelapor Zardi Khaitami, SH, Kamis (11/5/2023) menyebutkan:

Mengacu kepada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) .No.Pol : B/395/V/RES.1/2023/Sat Reskrim, tanggal 9 Mei 2023.
Yang diterima klien nya Dini Octaviani.
Sebagai rujukan Pasal 09 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 279 ayat (1) Ke-1e,ke-2 e, ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 264 ayat (1) ke-e,ke-2e ayat (2) KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/III/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT,tanggal 16 Maret 2023.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/422/V/RES.1/2023/Sat Reskrim tanggal 09 Mei 2023.

 

Menurut Lawyer dari kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Zardi Khaitami, SH & Rekan, sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada klien Kami Sdri. DINI Octaviani (27) bahwa perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Perkawinan Terhalang dan atau Pemalsuan Surat Autentik atau Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Surat Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1e,ke-2e,ayat (2) ,Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 264 ayat(1) Ke-1e,ke-2e, ayat(2) KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 di Kp.Cigadog RT 002/001 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama AD Bin DJ,Dkk.

Berkaitan hal tersebut, update informasi terakhir atas Perkembangan Hasil Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi telah memeriksa terhadap saksi-saksi , kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka. Untuk rincian selengkapnya dapat dilihat melalui situs web SP2HP Online : SP2HP.bareakrim.polri.go.id. Dengan tercantun nama Penyidik IPTU Bayu Sunarti Agustina,SE dan SP2HP di tandatangani Kasat Reskrim.AKP. Dian Purnomo,S.I.K.,M.H.(***)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru