LINTAS SUKABUMI – Satreskrim Unit PPA Polres Sukabumi kembali mengungkap beberapa kasus Pelecehan Seksual atau Pencabulan anak di bawah umur , dan yang biadab salah satunya di lakukan oleh ayah kandung nya sendiri. Semua di ungkap dalam Press relese Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis(1/6/2023).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede bahwa Kasus yang akan di gelar dalam Press relese hari ini yaitu sebanyak enam kasus, semuanya mengenai Pelecehan Sexual atau Pencabulan. dan di antaranya adalah sebagai berikut:
“Kejadian sekitar bulan Maret 2023, yang mana hubungan antara korban dan pelaku adalah antara keponakan dan paman, korban mendapat ancaman atau intimidasi untuk melakukan cabul atau assusila yang di lakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur yaitu 13(tahun), dan terhadap pelaku berhasil di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan di lakukan proses penyidikan terhadap tersangka atasnsma YN(38Th). Terhadap pelaku diterapkan Pasal 81 dan 82 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara”
“Kasus berikutnya, Korbannya berusia 14(tahun) dan Pelaku berusia 20(tahun), hubungan korban dan pelaku adalah kenal, dan pelaku memberikan intimidasi dan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan Asusila atau pencabulan, yang mana ini terjadi pada hari Minggu sekitar bulan mei 2023, melapor ke pada orang tuanya dan orang tuanya langsung melapor ke pada pihak kepolisian. Dan terhadap pelaku oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi di lakukan penangkapan dan penahanan, terhadap pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana kurang lebih 15 Tahun denda 5 Milyar”
Dan ini adalah kasus yang paling Ahir, Hubungan Pelaku dengan korban adalah merupakan Anak kandungnya sendiri. yang mana terhadap korban pelaku melakukan intimidasi atau ancaman untuk berbuat Asusila terhadap korban sebanyak 11 kali, sekarang korban sedang hamil 5 bulan, dan pelaku sekarang sudah di amankan dan di proses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan panahanan, selanjutnya di terapkan Pasal 46 Junto Pasal 8 hurup A UU no 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(anak kandung) dsn juga pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP, dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun Penjara”
“
Dari semua kejadian tersebut Kapolres pun berpesan agar kita sebagai orang tua harus bener-bener bisa mengawasi dan menjaga anak-anak kita dari Predator-predator yang ada di sekitar kita.
“Saya berpesan terhadap para orang tua yang mempunyai putra, atau yang khususnya yang mempunyai putri, harus benar-benar intensif menjaga anak-anaknya dari predator yang berada di sekitar kita, dan orang tua jangan hanya melihat dari fisiknya saja tapi dari pergaulannya, dan kapan kita terakhir melihat Hp anak kita dan apa saja isi nya atau kontennya, sebab hal itu yang menjadi tolak ukur pergaulan anak kita itu” Tutup Kapolres Sukabumi yang akrab di sapa Aa Dede.
Red(LS)












