Menurut Praktisi Hukum Zardi Khaitami,S.H : Rotasi 258 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Diduga Berpotensi Melanggar Aturan

- Publisher

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI-Berdasarkan Press release yang diterima dan beredar di kalangan publik.Hanya mencantumkan penempatan perangkat daerah berjumlah 258 orang pejabat perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Tidak nampak asal jabatan sebelumnya,eselon dan ketentuan baku lainnya.Begitupun tidak  tertulis atau pencantuman Surat Keputusan (SK) Bupati  Sukabumi,yang memuat ketentuan atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2016,tentang perangkat daerah.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016. Oleh Presiden RI,Joko Widodo.

Di Undangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015,oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , Yasonna Laoly,tercatat dalam lembaran Negara RI  tahun 2016 Nomor 114 tambahan lembaran Negara RI Nomor 5887.

Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas,Urusan Pemerintahan Pusat yang menjadi kewenangan daerah.Intensitas urusan Pemerintah dan potensi Daerah.

Efektivitas,pembagian purna tugas,efisiensi,tata kerja yang jelas,fleksibilitas.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten dan kota Kota Sukabumi LIDIK KRIM-SUS RI “Berani untuk Benar “,Adji Sudrajat,DM,SH.,Selasa,(6/6/2023).

Lebih lanjut dikatakan mantan aktivis senior yang juga pemerhati Pemerintahan dan kebijakan publik ini.

Bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut.

Pasal (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda).

Pasal(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah Provinsi dan Gubernur,sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menurut pengamatan Ketua Lembaga yang sangat kritis terhadap Pemerintahan dan Kebijakan publik oleh pelayan publik yang tidak berpihak kepada kepentingan publik ini.

Mengaku heran,ternyata tidak satupun yang diberikan pencerahan termasuk para jurnalis.

Ada atau tidak adanya Perda dimaksud.

Mengandung arti rotasi atau penempatan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebanyak 258 Perangkat Daerah.

Diragukan keabsahannya,kritik Adji Sudrajat.

Berdasarkan penelusuran pasca pelantikan,

pengambilan sumpah jabatan dan   uji publik.

Banyak terdengar suara-suara miring pemerhati maupun pertanyaan publik itu sendiri.

Seperti disampaikan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik di Kabupaten Sukabumi,Zardi Khaitami,S.H,

Menyoal pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi di jalan Siliwangi No.10 Palabuhanratu,Rabu,

31 Mei 2023.

Diduga menabrak aturan dan berpotensi melanggar Hukum.

Dan pihaknyam meminta agar DPRD Kabupaten Sukabumi, pihak-pihak melakukan fungsi pengawasan,

pemanggilan terhadap  Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pihak-pihak terkait berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan,

pengangkatan dan penempatan dalam jabatan 258 ASN dimaksud.,tegasnya.

Ed(*LS)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru