Diduga adanya Indikasi Pelanggaran Hukum tentang Pendampingan Hukum Desa, Akhirnya HMI Laporkan salah satu Oknum Advokat yang melakukan pendampingan tersebut

- Publisher

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI-Terkait Pendam pingan  hukum yang saat ini menjadi salah satu pertanyaan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, hal ini menjadi salah satu sorotan juga dikalangan seluruh mahasiswa, seperti halnya saat ini dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang sukabumi yang didampingi Saleh Hidayat,SH dari LBH DKR telah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi terkait pendampingan hukum tersebut, diduga telah melanggar aturan, Kamis (27/07/2023).

Berikut adalah indikasi pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan di antaranya “UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023”.

Sebanyak 230 Desa yang ada di 41 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah melakukan MoU ada 62 Desa yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para kepala Desa atau aparat Desa yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa.

Kabid PTKP HMI cabang Sukabumi Faiz Abdul Humaemin mengatakan, kita dari mahasiswa islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait dugaan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu oknum advokat yang berada di kabupaten Sukabumi.

“Dari 230 Desa ini yang tersebar di 41 kecamatan ada 63 yang sudah melakukan transfer ke pihak oknum tersebut dan itu bersumber dari APBD. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran dana Desa,” ucapnya.

Lalu kemudian, lanjut Faiz, kalau kita lihat dari hasil temuan kita dilapangan juga itu ada indikasi yang mengarah kepada pungli dan pemerasan yang dilakuka oleh oknum advokat tersebut.

Ed(*LS)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru