Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil bekuk pelaku Curanmor beserta 21 Unit motor sebagai Barang Buktinya

- Publisher

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI, – Dalam Waktu 2 hari Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bekuk pelaku Ranmor dengan barang bukti sebanyak 21 Unit Motor yang diamankan.Semua ini di Rangkum dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., bersama sejumlah Awak Media, pada Kamis (30/05/2024) di Mako Polres Sukabumi.

“Pada hari yang cerah ini, kami Polres Sukabumi akan merilis ungkap perkara terkait dengan curanmor atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana LP pada 2 Januari 2024,”ungkap Kapolres Sukabumi awali kegiatan konferensi presnya.

Dijelaskan Kapolres Tony Prasetyo, bermula dari satu orang yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kami, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih tepatnya motor pada bulan Desember 2023 di Cicurug..

“Ilustrasi singkat bahwa dari penangkapan tersebut kami lakukan pengembangan, kami dapati ada 21 motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka, beberapa sudah kami Identifikasi TKP nya, dimana termasuk korban dan laporan polisinya,”Kapolres menambahkan.

Jadi saya sampaikan kepada rekan-rekan, sambung Kapolres, bahwa kejadian tidak hanya di Sukabumi saja, tapi juga ada di wilayah Bogor,”kata Kapolres

“Beberapa masih coba kami identifikasi, baik jenis kendaraan dan tempat kejadian. Nanti koreasinya kepada orang-orang yang dirugikan. Sepintas itu rekan-rekan secara registrasi singkat, selanjutnya nama kronologis dan kesalahan pasal akan di sampaikan oleh kasatreskrim,” imbuhnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri ikut menyampaikan, bahwa di bulan ini kami melaksanakan operasi jalan, setelah ada perjalanan kita melakukan identitas terhadap TPO yang kita cari, karena ini yang bersangkutan TPO di Polsek Cicurug mulai Desember 2023 dan kita melakukan pencarian, lalu kita dapatkan yang bersangkutan ditangkap di wilayah Lengkong dan didapatkan 21 unit kendaraan bermotor dalam kurun waktu 2 hari,”kata Ali

“Adapun tersangka yang TKP Cicurug sudah ditahan di Lapas warungkiara dan sudah diproses untuk LP yang lama, sedangkan ini ada juga laporan baru di bulan Januari dan Mei dan kita sudah dapatkan beberapa kendaraan, identifikasi untuk korbannya juga sudah hadir dan sudah diberitahukan untuk mengambil kendaraan,”ungkap Ali Jupri menambahkan.

Apabila masyarakat yang merasa hilang kendaraan bermotor, Ali Jupri pun berpesan, silahkan hubungi Polres Sukabumi karena kami sudah mengidentifikasi ada di wilayah Kabupaten Bogor, Garut, Cimahi, Bandung Barat, Sukabumi kota. Jadi silakan masyarakat yang kehilangan hubungi Polres Sukabumi.

“Adapun pasal yang ditersangka kan adalah pasal 363 ayat 1 huruf E 4E 5E yaitu dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Adapun modus operandi tersangka, kata Ali Jupri , yaitu tersangka masuki kepakarangan dengan menggunakan kunci leter T dan mengambil paksa kendaraan roda dua tersebut.

“Ini yang bersangkutan adalah residivis inisial H ini, dia selalu melakukan aksi berdua, namun setelah kawannya ditangkap dia main sendirian, dalam sekali aksi dengan waktu 2 atau 3 menit pelaku langsung masukin alat langsung membawa kendaraan tersebut,”bebernya

Kapolre wes Sukabumi pun kembali menambahkan, bahwa beberapa informasi teknis sudah disampaikan barusan oleh Pak Kasat Reskrim, nanti jika sudah teridentifikasi dengan valid kendaraan nopol identitas-identitas kendaraan kami akan share di media sosial Polres Sukabumi.

“Bagi masyarakat yang mungkin di beberapa lokasi di Kota/Kabupaten yang tadi saya sebutkan merasa kehilangan motor dan identitasnya cocok, silakan untuk mengambil. Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,”Pungkasnya

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru