Tergiur Perhiasan dan Hartanya , dua orang pelaku tega habisi seorang Ibu Rumah Tangga

- Publisher

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI -Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di wilayah Polsek Gegerbitung Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/07/VI/2024/SPKT/POLSEK GEGERBITUNG/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, terjadi pada 25 Juni 2024, berhasil di ungkap kronologi dan Identitasnya pada tanggal 27 Juni 2024.Semuanya di Rangkum dalam Pres Relese Polres Sukabumi, Rabu(303/7/2024), di Halaman Mako Polres Sukabumi.

IPTU BAYU SUNARTI menyampaikan dalam Pres Relese  Kronologi Kejadiannya,

“Pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA bertemu dengan korban di Pegadaian Cianjur. Keesokan harinya, mereka mengunjungi rumah korban di Kampung Bojong Sinagar, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, untuk meminjam uang. Korban mengajak mereka menagih utang di daerah Leles, Cianjur, menggunakan kendaraan Honda Brio merah berpelat B 2245 TKU”Terang Iptu Bayu

“Saat korban sedang menagih utang, WS dan NAA mulai merencanakan pembunuhan untuk mengambil gelang dan uang milik korban. Setelah menjemput korban, mereka membawanya ke daerah Sukabumi dengan alasan untuk menggadaikan sertifikat. Di Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, WS memiting leher korban sementara NAA membekap mulut korban dengan kain lap dan mengikat lehernya dengan sabuk pengaman yang ditarik oleh WS hingga korban tidak bergerak. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, NAA mengambil gelang, cincin, tas, dan handphone milik korban. Mereka kemudian membuang jasad korban di pinggir jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, sebelum membersihkan darah di mobil”tandasnya

Akhirnya Jasad korban ditemukan oleh warga setempat pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya pihak kepolisian berhasil ungkap kronologi dan identitas para pelaku atau tersangka,  pada tanggal 27 Juni 2024.

“Identitas Tersangka atau Pelaku itu di antaranya:

1. WS, lahir di Purwokerto pada 21 September 1989, seorang buruh yang berdomisili di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

2.  NAA, lahir di Cianjur pada 23 Desember 1994, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Cianjur”Ungkapnya

“Dan Barang Bukti yang di temukan pihak kepolisian adalah :

1.Satu helai kain lap menyerupai handuk berwarna putih dengan gambar kartun

2.HP milik pelaku.

3.Satu tas warna hitam milik korban.

4. Satu stel pakaian korban.

 5.Satu sikat baju.

 6.Satu unit mobil Honda Brio warna merah”Jelasnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

Pasal yang  di kenakan, tersangka, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 365 Ayat (3),(4) KUHP.

Dan Ancaman Hukuman yang di kenakan ke pihak  tersangka

“Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 340 KUHP: penjara paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.

Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 338 KUHP: penjara selama-lamanya 15 tahun. Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP: penjara selama-lamanya 7 tahun.

Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 365 Ayat (3), (4) KUHP: penjara sesuai ketentuan yang berlaku” Pungkasnya.

Red(*LS)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru