LINTAS SUKABUMI -Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di wilayah Polsek Gegerbitung Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/07/VI/2024/SPKT/POLSEK GEGERBITUNG/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, terjadi pada 25 Juni 2024, berhasil di ungkap kronologi dan Identitasnya pada tanggal 27 Juni 2024.Semuanya di Rangkum dalam Pres Relese Polres Sukabumi, Rabu(303/7/2024), di Halaman Mako Polres Sukabumi.
IPTU BAYU SUNARTI menyampaikan dalam Pres Relese Kronologi Kejadiannya,
“Pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA bertemu dengan korban di Pegadaian Cianjur. Keesokan harinya, mereka mengunjungi rumah korban di Kampung Bojong Sinagar, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, untuk meminjam uang. Korban mengajak mereka menagih utang di daerah Leles, Cianjur, menggunakan kendaraan Honda Brio merah berpelat B 2245 TKU”Terang Iptu Bayu
“Saat korban sedang menagih utang, WS dan NAA mulai merencanakan pembunuhan untuk mengambil gelang dan uang milik korban. Setelah menjemput korban, mereka membawanya ke daerah Sukabumi dengan alasan untuk menggadaikan sertifikat. Di Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, WS memiting leher korban sementara NAA membekap mulut korban dengan kain lap dan mengikat lehernya dengan sabuk pengaman yang ditarik oleh WS hingga korban tidak bergerak. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, NAA mengambil gelang, cincin, tas, dan handphone milik korban. Mereka kemudian membuang jasad korban di pinggir jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, sebelum membersihkan darah di mobil”tandasnya
Akhirnya Jasad korban ditemukan oleh warga setempat pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya pihak kepolisian berhasil ungkap kronologi dan identitas para pelaku atau tersangka, pada tanggal 27 Juni 2024.
“Identitas Tersangka atau Pelaku itu di antaranya:
1. WS, lahir di Purwokerto pada 21 September 1989, seorang buruh yang berdomisili di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
2. NAA, lahir di Cianjur pada 23 Desember 1994, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Cianjur”Ungkapnya

“Dan Barang Bukti yang di temukan pihak kepolisian adalah :
1.Satu helai kain lap menyerupai handuk berwarna putih dengan gambar kartun
2.HP milik pelaku.
3.Satu tas warna hitam milik korban.
4. Satu stel pakaian korban.
5.Satu sikat baju.
6.Satu unit mobil Honda Brio warna merah”Jelasnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pasal yang di kenakan, tersangka, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 365 Ayat (3),(4) KUHP.
Dan Ancaman Hukuman yang di kenakan ke pihak tersangka
“Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 340 KUHP: penjara paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 338 KUHP: penjara selama-lamanya 15 tahun. Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP: penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ancaman hukuman pokok sesuai Pasal 365 Ayat (3), (4) KUHP: penjara sesuai ketentuan yang berlaku” Pungkasnya.
Red(*LS)












