Walaupun di hiasi dengan Aksi  Protes warga, Eksekusi Lahan di Palabuhanratu Sukabumi Berjalan Aman dan Kondusif

- Publisher

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Ratusan Tim gabungan Personel dari TN, Polri dan Pol PP sejak pagi Rabu 22 Januari 2025, sudah berkumpul di jalan Ahmad Yani Palabuhanratu untuk mengawal dan mengamankan Jalannya Eksecusi Lahan yang akan dilakukan oleh PN Cibadak .

Lahan tanah yang akan di Execusi oleh Tim Gabubgan PN Cibadak ini seluas 1 Hektar yang berada di kampung Cangehgar, RT 02, RW 02, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,  dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 yang tertulis perihal pengosongan lahan, yang sempat diwarnai aksi protes dari warga.

Aksi protes warga dilakukan oleh keluarga keluarga Nani, yang merasa keberatan dengan adanya pembongkaran warungnya, pasalnya mereka baru merenovasi warungnya dan meminta adanya keadilan terkait masalah adanya uang kerohiman nya atau uang peganti penggusurannya .dan kalau nanti di bongkar berharap jangan sampai menggunakan alat berat.

“Kami hanya minta keadilan. Minimal, jika kami harus digusur, masa tidak ada pengganti penggusurannya, kami bangun warung ini dengan uang yang cukup besar. Dan kami minta keadilannya, kami tidak merasa memiliki lahan ini, tapi tolong pengertiannya” Ungkap Nani dengan nada yang penuh emosi.

“Dan kalau mau Eksekusi saya minta jangan langsung menggunakan alat berat. Bukalah atap dan material lain terlebih dahulu agar barang-barang kami tidak rusak. Jika ada yang hilang atau rusak, saya akan tuntut dan akan meminta  Pertanggung jawannya”tambahnya

Sementara itu  kuasa hukum pemohon dari Yudi Iskandar Habib Ahmad Yazdi Alaydrus menjelaskan terkait dengan eksekusi lahan tersebut, dilakukan sesuai dengan permintaannya pada bulan September 2023 dan baru terlaksana tahun 2025 ini, sempat tertunda hampir 2 tahun.

Namun sebelum melakukan upaya eksekusi telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang ada di lahan tersebut.

“Nah pendekatan persuasif itu dengan mendatangi, menanyakan asal usul dan lain sebagainya, dan sudah berapa lama mereka tinggal, nah ada yang variatif memang ada yang 2017, 2018, 2019 ada yang baru masuk 2022, bahkan ada bangunan baru 2024 di belakang,” ujarnya

Habib Yazdi Alaydrus menegaskan, sebelumnya sebagai pemohon eksekusi sudah melakukan berbagai macam cara agar masyarakat yang menempati lahan tersebut tidak merasa keberatan, namun selalu mengalami kebuntuan dan tidak menemukan terang, pasalnya mereka ada yang meminta ganti rugi.

“Saya tidak menambahkan tidak mengurangi, bahkan disampaikan oleh para pihak baik terkait pemohon maupun termohon, mereka minta diganti oleh kami sebagai pemohon per meter 2 juta, itulah yang mengalami titik buntu sehingga kami sudah tawarkan dihadapan pengadilan waktu itu, ada anggaran untuk bisa mengganti kerohiman tapi mereka tolak, mereka minta 2 juta,” tegasnya.

Habib Yazdi kembali menegaskan dan menginformasikan, kepada masyarakat ataupun para korban gusur dari lahan yang dieksekusi, sebagai kuasa pemohon siap membantu masyarakat dengan menyiapkan pengacara untuk membongkar persoalan tersebut.

“Untuk para korban gusur kemana mereka menyerahkan uang kalau mau di usut silahkan hubungi kami, nah kami selaku kuasa pemohon hari ini menyiapkan pengacara gratis 100 persen, tidak keluar uang satu rupiah pun, kami akan kawal, kami akan bantu untuk mereka melaporkan ke pihak kepolisian terhadap oknum yang menerima uang agar mereka bertanggung jawab mengembalikan uang para korban korban yang ditipu” tegas Habib Yazdi.

Menanggapi, adanya informasi bahwa sertifikat di lahan yang saat ini di eksekusi terdapat double NIP dan lain sebagainya, Habib Ahmad Yazdi menuturkan bahwa hal itu telah diadukan oleh masyarakat korban gusur kepada pihak BPN, dan hal itu sudah dijawabnya oleh pihak BPN sendiri, bahwa permohonan pengkajian ulang yang menyatakan cacat administrasi penerbitan sertifikat hak milik nomor 1887 Palabuhanratu atas nama Yudi Iskandar, dan diduga adanya penerbitan menggunakan beberapa surat hasil rekayasa menggunakan dua NIP kepala kantor hal itu memang persoalan mereka.

“Bahwa permohonan cacat administrasi telah diatur dalam peraturan menteri agraria bahwa setelah dilakukan penelitian kembali jawaban BPN, penerbitan hak milik nomor 1887/ Palabuhanratu terdaftar atas nama Yudi Iskandar telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku baik secara teknis dan yuridis formal, jelas jawaban BPN,” katanya.

Hal senada di sampaikan oleh Johan Hervando Lukas, SH yang masih merupakan Tim Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan terkait masalah Doble NIP yang ada  disertifikat tersebut itu telah di kaji ulang sama BPN juga sama pihak pengadilan.

“Kalau masalah NIP ganda tersebut, itu kan yang satu tidak di tandatangani dan itu sudah di kaji ulang oleh pihak BPN, dan menurut saya kalau itu emang salah udah pasti di pihak pengadilan pun di salahkan”tegas Johan

Redaksi

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru