Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Motor Asal Palabuhanratu Tewas di Tempat Kejadian

- Publisher

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI Seorang pemotor berinisial HW ( 56 ) asal Panyairan RT 005/031, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tewas di lokasi kejadian usai sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol F 5878 JT terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, tepatnya di Jembatan Ciganda Desa/Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada Senin ( 23/6/2025 ), aekira pukul 12.30 WIB.

Kanit Penegakan Hukum ( Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Andhika Pratistha, saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas itu. Menurutnya, laka lantas yang terjadi melibatkan kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat.

” Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Satria FU dengan kendaraan roda empat. Tetapi kendaraan roda empat belum diketahui identitasnya, diduga melarikan diri, ” Ujarnya.

Akibat kecelakaan lalu lintas itu pemotor mengalami luka berat dikepala dan meninggal dunia di TKP. Kemudian korban dibawa ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk dilakukan visum et refertum.

Unit Laka Lantas Polres Sukabumi gerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, kemudian menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menghimbau masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati saat berkendara, ” patuhi peraturan lalu lintas utamakan keselamatan dibandingkan dengan kecepatan, ” pungkas Ipda Andhika(*)

JS

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru