Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

- Publisher

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan tiga terduga pelaku pembunuhan setelah jasad seorang pria ditemukan terikat dan dibungkus plastik di dasar jurang Tol Bocimi KM 69 pada akhir September 2026.

Hal tersebut di ungkapkan Waka Polres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana dan Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Polisi mengungkap Motip dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati dan dendam terhadap korban.Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr. X juga berhasil diketahui.

Korban diketahui berinisial AB (22), warga Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengenal para tersangka sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga rangkaian peristiwa bermula pada 22 September 2026, ketika korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Korban yang datang dari Sulawesi diduga dijanjikan pekerjaan di Jakarta sekaligus diajak berlibur ke Bandung. Penjemputan dilakukan menggunakan mobil Toyota Rush berwarna biru.

Menurut keterangan polisi, seorang tersangka berinisial AS mengemudikan kendaraan tersebut. Korban duduk di kursi penumpang depan, sedangkan dua orang lainnya, AP dan N, berada di bagian belakang.

Pada waktu korban tertidur, tersangka AP diduga mengeluarkan tali tambang dari bagian belakang kendaraan dan menjerat leher korban. Tersangka N disebut turut membantu menarik tali tersebut hingga korban meninggal dunia dalam waktu sekitar satu menit.

Setelah itu, jasad korban diduga dibawa berkeliling melewati wilayah Kota Sukabumi hingga Palabuhanratu. Dalam perjalanan, para tersangka disebut membeli plastik di sebuah toko kelontong untuk membungkus jenazah.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan kemudian bergerak menuju kawasan Cicurug dan memasuki Tol Bocimi arah Jakarta. Jasad korban diduga dibuang ke dasar jurang melalui area bahu jalan darurat, melewati pembatas beton setinggi kurang lebih 1,2 meter.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah. Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Dudi Suharyana bersama personel Opsnal/Resmob memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalur tol.

Polisi akhirnya menangkap tersangka AS pada Selasa (13/10/2026) di sebuah terminal bus di Kota Bandung. Saat itu, AS diduga hendak melarikan diri ke Jakarta setelah menitipkan kendaraannya.

Berbekal keterangan AS, petugas membagi personel Resmob menjadi dua tim untuk melakukan penangkapan lanjutan. Tim pertama mengamankan seorang tersangka di Jakarta Utara, sedangkan tim kedua menangkap tersangka N di wilayah Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

Untuk Barang bukti Dalam perkara ini, polisi menyita antara lain satu unit Toyota Rush berwarna biru, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, kaus putih bermotif Barong, celana training hitam berlis kuning, telepon genggam milik korban, satu karung kuning, serta dua lembar plastik hitam.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

 

(Red)

Berita Terkait

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara
Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Berita Terbaru