Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ciduk 4 Pelaku Pembunuhan di Palabuhanratu dalam kurun waktu 24 Jam

- Publisher

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI- Pada Hari Minggu tanggal 29 September 2024, Masyarakat Cilengka Desa Pasir Baru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,  digegerkan dengan adanya penemuan mayat yang sudah mengering dan tanpa adanya identitas dari mayat tersebut yang diduga korban pembunuhan.Menurut informasi dari kejadian sampai korban ditemukan itu sudah Delapan Hari.jadi sekitar 80% kerusakannya, tidak ada identitas dan  korban sudah tidak dikenali secara kasat mata. Dengan berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), akhirnya satreskrim Polres Sukabumi dapat mengungkap identitas mayat tersebut dan menangkap para pelaku pembunuhannya. dan semua ini di rangkum dalam Konferensi Pers Polres Sukabumi, yang di gelar   di depan Makopolres Sukabumi, Senin (07/10/2024) .

Pada saat Konferensi Pers, Kapolres Sukabumi Dr.Samian, mengatakan,”Dimana pembunuhan nya terjadi pada tanggal (21/09/2024) sekira pukul 23.30 Wib di wilayah pantai Citepus, kemudian ditemukan oleh warga masyarakat di tanggal (29/09/2024) hari minggu pagi hari. Sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari dan kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen. Tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata,” ungkapnya.

Diengan berbekal kemampuan Scientific Crime Investigation (SCI), lanjut Dr.Samian, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas mr.X sebagai korban dugaan pembunuhan. Dengan pengangkatan, pengolahan, TKP, dan dengan tata cara yang sudah di tentukan.

“Alhamdulilah bisa diungkap identitas dan kemudian selanjutnya kita lakukan penyelidikan, sehingga satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya.

Atas kejadian itu, masih kata Kapolres Sukabumi, korban inisial DJ (22) yang kebetulan besar di Sukabumi, namun sempat ke Jakarta lalu 1 tahun terakhir kembali ke sukabumi dan terakhir ditemukan menjadi korban pembunuhan.

“Pelaku yang diamankan, pelaku utama N, kemudian yang membantu G, kemudian J dan E. Adapun motif daripada tindak pidana ini diawali adanya salah paham pada saat minum-minuman keras  bersama-sama, kemudian salah paham itu pelaku mengambil 1 bilah pisau, kemudian ditusukan dibagian leher sebelah kiri korban, pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak 2 kali di punggung. Sehingga motif nya adalah salah paham pada saat minum minuman keras secara bersama-sama,” jelasnya

Dr.Samian pun menyampaikan barang bukti yang sudah diamankan.”Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah pisau, 1 buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat (korban), kemudian 1 buah jaket warna hitam cream dan 1 buah kaos warna merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio warna biru,” paparnya.

Setelah dilakukan penguburan, sambung Dr.Samian, dirasa tidak aman atau khawatir akan mudah ketauan, akhirnya mayat korban dilakukan penggalian kembali oleh pelaku, kemudian oleh para pelaku korban dinaikan ke sepeda motor lalu dibuang kurang lebih 15 Kilo Meter (KM) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dibuang di daerah Cisolok tepatnya di kedalam lebih 5 meter dari jalan.

“Dengan Scientific Crime Investigation (SCI) dan juga bantuan masyarakat, alhamdulilah identitas dari korban dapat dikenali dan tidak lebih dari 24 jam Satreskrim Polres Sukabumi sudah berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan para pelaku yang melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Para Pelaku dikenakan Pasal 33 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP atau 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi adanya temuan mayat yang identitas nya tidak dikenal dan tentunya ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Jangan lagi minum-minuman keras yang itu menjadi pemicu salah paham dan pada akhirnya sebagai motif melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

editor* LS

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru