Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kembali Tangkap Maling Baterai Tower, Tiga orang Pelaku jadi DPO

- Publisher

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI- Pelaku Pencurian Baterai Tower berhasil di ciduk Jajaran Satreskrim polres Sukabumi , hal ini di Ungkap dalam Press Relese terkait perkara pencurian dengan pemberatan baterai pada tower, di Pimpin Langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, S.I.K, MH,  bertempat di Mako Polres Sukabumi, Minggu (09/07/2023).

“Kronologis kejadian nya pada hari kamis tanggal 25 mei 2023, sekitar pukul 23:46 wib di area milik PT.smartfren  tepat nya dikampung Bojong Soka RT. 002/002 Desa Limusnungal kecamatan Bantargadung Kabupaten  Sukabumi.

Telah terjadi dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan 2 (dua) unit baterai lithium merek shoto LI-ION cap 100 Ah nomer seri SDH-1048100, dengan cara awal nya pelaku memotong pagar tower dengan alat berupa gunting kawat, untuk dapat masuk ke area tower,kemudian mencongkel pintu ruang penyimpanan  baterai menggunakan linggis dan pahat lalu mengambil 2 (dua) unit baterai.

Akibat adanya kejadian tersebut pihak PT.Smartfren  mengalami kerugian  kurang lebih 16,000,000.-(enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi.

Atas adanya laporan tersebut, Polres Sukabumi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu AR (40) peran nya adalah mengemudikan kendaraan, yang di gunakan untuk mencuri dan mengawasi lokasi sekitar kejadian, yang ke 2 (dua) tersangka nya adalah  DK (42) peran nya menyewa kendaraan yang di gunakan untuk mencuri, mengawasi lokasi sekitar dan membantu mengangkat baterai hasil curian.

Dari dua tersangka yang di amankan ini, di dapat keterangan bahwa mereka melakukan kegiatan pada saat kejadian di bulan mei itu ber 5 satu kendaraan itu ber 5 (lima) dengan modus   operandi, yang pertama adalah membongkar, mencongkel, atau merusak atau menerobos dari pagar sekitar tower,kemudian mencungkil lokasi gudang penyimpanan tower dan mengambil baterai dari tower tersebut.

Dari keterangan dua pelaku ini, kita sekarang sedang mengejar 3 (tiga) DPO yaitu atas nama A, E, dan N dengan peran nya masing- masing,  jadi sekarang adalah tahap pendalaman dan pengejaran daripada  DPO-DPO.

Untuk barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu)  Yunit kendaraan  dayhatsu Ayla kemudian dua yunit baterai tower Smartfren, kemudian satu buah vipa, satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah gergaji besi, satu buah kunci inggris ukuran 12, satu buah kunci ring, obeng dan juga gegep atau catut.

Dari hasil pengembangan ternyata kelompok ini pernah melakukan pencurian serupa yaitu TKP nya adalah di tower Telkomsel di seputaran wilayah ci Curug, ini juga sudah di dalami  dan di kembangkan, termasuk barang bukti yang berhasil di curi oleh kelompok ini pada bulan Juni tersebut.

Kemudian sebagai tambahan tersangka AR (40) adalah salah satu residivis  dengan perkara 363 yang sama.

Pasal yang di terapkan oleh penyidik terhadap  dua pelaku ini adalah pasal  363 ayat (1) ke-3e,ke 4e, dan ke 5e KUHPidana
Ancaman nya maksimal 7 tahun penjara” Tutup Kapolres

Reporter: Ismet

Berita Terkait

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan
Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara
Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Berita Terbaru