LINTAS SUKABUMI-Satreskrim Unit PPA Polres Sukabumi melaksanakan press release terkait dengan perkembangan hasil penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tenggelam nya salah satu siswa dalam rangka mengikuti MPLS (22/7).Di ungkap dalam Press relese, Kamis (27/07/2023)
AKBP Maruly Pardede atau biasa di sapa (AA DEDE) selaku Kapolres Sukabumi menjelaskan,Yang saya terangkan disini adalah yang menjadi panduan daripada penyidik, Yang pertama, berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan siswa sekolah bagi siswa baru khususnya di pasal 9 ayat 2 di jelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstra kulikuler, pada saat meminta izin secara tertulis, sebagaimana di maksud dari ayat 1 kepada orang tua wali.
Untuk ayat 4 nya adalah apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan siswa baru pada kegiatan ekstra kulikuler sebagai mana di maksud pada ayat 1, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberikan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan,
Dua ayat yang saya bacakan adalah menindak lanjuti penjelasan dari pasal 1 yaitu,
“Sekolah wajib meminta izin tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali atau calon peserta kegiatan anggota baru peserta ekstra kulikuler”
Kapolres menambahkan, berangkat dari dasar atau panduan dari Permendikbud, nomor 18 tahun 2016 tersebut, dari kejadian yaitu pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira pukul 15:54 sore tempat kejadian perkara (TKP) nya di Sungai ci Leuleuy, kita sudah sama-sama tahu beberapa waktu ke belakang sama -sama melakukan kegiatan yang di lakukan oleh penyelidik baik itu dari Polsek maupun dari Unit PPA satreskrim polres Sukabumi,
Dari mulai olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian besok nya dilakukan eksomasi atau autopsi dan kemudian sampai hari ini masih di lakukan penelaahan oleh pihak forensik yang melakukan autopsi tersebut, hasil tersebut nanti akan menjadi panduan dalam kelengkapan berkas perkara yang akan di selesaikan oleh para penyidik, kemudian dari hasil autopsi , penyidik telah melakukan pemeriksaan secara estafet, yaitu 15 (lima belas) orang saksi, baik itu dari keluarga korban, kemudian dari siswa atau rekan-rekan korban, kemudian dari pikah saksi- saksi yang ada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk dari pihak sekolah, dalam hal ini adalah para guru, kemudian panitia, serta sampai dengan kepala sekolah.ucap kapolres
“Hasil dari pemeriksaan tersebut, dan juga alat bukti yang ada, tadi malam telah di adakan gelar perkara, dari penyelidikan, dan kemudian hasil gelar perkara di putuskan atau di sepakati perkara tersebut naik ke penyidikan, dari tingkat penyidikan, penyidik langsung maraton dan langsung melaksanakan berita acara serta pemeriksaan kepada saksi-saksi yang ada dan pemenuhan alat bukti, dan tadi malam dari hasil pemeriksaan, di laksanakan gelar perkara, yang tadinya gelar perkara naik ke penyidikan kemudian gelar perkara naik menjadi tersangka”,ujar kapolres
Dari hasil gelar perkara tersebut, telah di tetapkan tersangka sodara K, sodara K ini adalah merupakan kepala sekolah dari sekolah tersebut, kemudian pasal yang di sangka kan adalah pasal 359 KUHP kemudian perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tersangka k adalah yang tadi saya jelaskan yaitu panduan nya adalah seseluai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 18 tahun 2016 dimana ada perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain,
“Sodara K tidak membuat susunan pelaksanaan kegiatan atau MOPK, yang berikut nya adalah, sodara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko sesuai dengan aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru,
Perbuatan melawan hukum ke 3 (tiga) adalah sodara K tidak memberitahukan potensi kerawanan pada pihak orang tua atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid,
Yang ke 4 (empat) perbuatan melawan hukum nya adalah, sodara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK dan berikut nya sodara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK” jelas kapolres
Adapun perkara tersebut, dengan barang bukti yang sudah berhasil di amankan oleh pihak penyidik antara lain adalah
“Seragam yang di gunakan oleh korban pada saat ditemukan, kemudian sepasang sepatu milik korban, dan ada beberapa barang bukti dokumen terkait dengan susunan kepanitiaan,kemudian nanati kita menunggu dari hasil autopsi” sambung kapolres
Terhadap tersangka K di terapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama nya 5 tahun penjara, tutup Kapolres
Reporter : ismet












