Kolaborasi Polsek Jampangkulon dan Sat Reskrim Polres Sukabumi, Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga

- Publisher

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kapolres Suka bumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, me mimpin sebuah Konferensi Pers pada hari Selasa, 5 September 2023, di Mako Polsek Jampang Kulon Sukabumi. Acara ini ber tujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang telah terjadi di wilayah tersebut. Selasa (05/09/2023).

“Dalam rangka konferensi pers hari ini, kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Ini adalah kasus pencurian dengan pem beratan kendaraan bermotor jenis se peda motor (R2) yang diatur oleh Pasal 363 KUHP. Kejadian pertama terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 di Kp. Warung Tagog, sedangkan yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kp. Negla Babakan. Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami.” Ungkap Kapolres Sukabumi

Identitas korban berinisial S H dan M A M. Sementara itu, identitas tersangka menca kup tiga individu, yaitu S, J, dan W. Mereka ditangkap pada tanggal 3 September 2023 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka dengan rincian yang jelas. Ia menyebut, “Modus operandi ter sangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri. Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi menegaskan, “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. Tegasnya.

Konferensi Pers ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan berlanjut, dan Polres Sukabumi berkomitmen untuk men jaga keamanan dan ketertiban di wilayah nya. Kapolres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan me ningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna men cegah tindak kejahatan serupa.

ED(*LS)

Berita Terkait

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan
Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara
Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Berita Terbaru