LINTAS SUKABUMI- Kasus Perjudian Online Slot akhir- akhir ini semakin marak di perbincangkan di media sosial, dan para pelakunya sudah banyak tertangkap.Termasuk para pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Suka bumi belom lama ini sudah di tangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi . dan para pelaku yang sudah berhasil di amankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi itu berjumlah Empat Orang, dua diantaranya pasangan Suami istri. Dan semuanya akan di ungkap dalam Konferensi Pers Sabtu, (9/9/2023), Dipim pin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, di depan Kantor Satreskrim Polres Sukabumi.
Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kerta raharja, Kecamatan Cikembar, Kabu paten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.
Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp 30 juta yang masuk ke rekening mereka.
“Selain ke empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL,” tutur Maruly.
Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.
“Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang diha dapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.












