Artor TikTok Joged Sadbor akhirnya mendekam di Jeruji Besi dalam Kasus  Promosi Situs Judi Online

- Publisher

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menciduk promotor situs judi online yang kerap meresahkan masyarakat. kali ini jajaran satreskrim polres Sukabumi menciduk kasus promosi judi online ini melalui akun tiktok. Gunawan Sadbor, atau yang dikenal melalui akun TikTok nya @Sadbor86, bersama satu rekannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online melalui live streaming TikTok. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Sukabumi pada hari Senin 04 November 2024.

Pada Konferensi Pers kali ini dihadiri tokoh Agama, kepala Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Camat dan Kepala desa.Menurut Kapolres Sukabumi AKBP DR.Samian, bahwa penetapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas live streaming di luar jam yang wajar. Aduan masyarakat tersebut diterima melalui hotline Polres Sukabumi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama tim siber dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri.

“Live streaming yang dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, ternyata diselidiki mengandung promosi situs judi online. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa host live tersebut mengiklankan situs judi dan mendapat pemberian dari pihak penyedia website tersebut,” ujar AKBP Samian.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka telah diamankan. Tersangka pertama, AS alias T (39 tahun), berperan sebagai promotor situs judi online dalam live TikTok dengan akun @Sadbor86. Sementara tersangka kedua, G alias S (38 tahun), diduga ikut serta dengan menyediakan fasilitas dan akun TikTok untuk keperluan live streaming yang mempromosikan judi online.

Kronologi kejadian dimulai pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di mana akun TikTok @Sadbor86 menyiarkan live streaming yang secara jelas mengarahkan para penonton untuk mengakses situs yang menawarkan judi online.

Atas tindakan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 52 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atas nama G, pakaian yang dikenakan saat live streaming, speaker, tripod, dan tangkapan layar kegiatan perjudian online.

AKBP Samian menambahkan bahwa fenomena ini sangat memprihatinkan, di mana warga pedesaan yang seharusnya bekerja di sektor pertanian atau industri lokal justru terjebak dalam kegiatan yang tidak produktif. Joged ala Sadbor yang sempat viral ini dianggap telah memicu keresahan warga sekitar dan mengalihkan fokus masyarakat dari kegiatan ekonomi yang seharusnya. Sebelumnya, kegiatan serupa pernah dilakukan oleh G di wilayah Bogor sebelum akhirnya pindah ke Sukabumi.

Atas kejadian tersebut, polisi berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas yang melanggar hukum, khususnya dalam memanfaatkan  media sosial.

red

Berita Terkait

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan
Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara
Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Berita Terbaru