DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA PEJABAT YANG MAINKAN ANGGARAN

- Publisher

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan,  Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka  MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha  menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Berita Terkait

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI
Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan
Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik, Marten yang buron selama 5 Bulan Diamankan Penydik di Kota Manado

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:46 WIB

Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:06 WIB

Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Berita Terbaru