LINTAS SUKABUMI – Satreskrim polres Sukabumi kembali laksanakan press release terhadap kasus pengungkapan Penga niayaan anak di bawah umur yang Sempet Viral di media sosial Facebook oleh ayah kandung nya sendiri, hal tersebut di ungkap kan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam press release di depan Mako polres sukabumi, Pada Kamis, (16/11/2023)
Kapolre Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan,”Berawal pada tanggal 13 November 2023, sempet viral vidio sekilas seorang anak perempuan yang kemudian di banting dan juga di pukuli, bergerak dari vidio yang viral tersebut, unit PPA satreskrim polres Sukabumi segera berkoordinasi dengan bagian IT atau tipiter dari satreskrim polres Sukabumi untuk menelusuri akun tersebut, kemudian dapat di ketahui bahwa lokasi akun nya itu ada di luar negri”
“Dari koordinasi ke luar negri kemudian di dalami bahwa yang bersangkutan punya anak di Sukabumi, setelah mengetahui bahwa anak nya di Sukabumi, terus di mintai alamat kemudian berkoordinasi ke Kapolsek Surade, kebetulan itu di wilayah Polsek Surade ,dan kemudian unit PPA polres Sukabumi berangkat ke TKP dengan di dahului oleh Polsek Surade untuk segera menindak lanjuti mengecek TKP nya dan segera mengamankan pelaku yang diduga berada di dalam vidio tersebut ” Terang kapolres
“Proses penyidikan di dapat kan fakta bahwa pelaku penganiayaan anak perempuan berusia 6 tahun yang viral di vidio tersebut adalah ayah kandung nya sendiri berinisial W warga kecamatan Surade kabupaten Sukabumi” Lanjut nya
W, merupakan ayah dari korban tersebut dan mempunyai dua orang anak.Hidup berumah tangga dengan istri nya sudah kurang lebih delapan tahun.dan mata pencaharian sehari harinya sebagai Nelayan .Istrinya sudah lama tidak ada di rumah, karena istrinya merupakan seorang TKW ke Arabsaudi.
“Berawal dari rasa cemburu kepada istrinya berselingkuh dengan pria lain, dan semua Account istrinya di blok semua, membuat W hilang kesadaran dan timbul emosi.akhirnya pelampiasan emosinya itu di limpahkan ke anaknya, dengan alasan anaknya jarang sekolah dan ngaji.dan sayang nya pelampiasan nafsu kepada anaknya di Aploud ke Account media sosial FB istrinya, dan di ketahui istrinya lalu sama istrinya Aploud lagi.dan berawal itulah hingga vidio tersebut menjadi Viral” Tandasnya
“Lebih lanjut Kapolres Sukabumi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai Nelayan, telah diamankan oleh pihak kepolisian”.
“Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” tutup Kapolres Sukabumi.
Red(LS)












