Karena Kebutuhan, Dua wanita muda nekad jadi promotor Situs Judi Online dengan Akun Instagram Pribadinya, kini mereka di amankan  di Polres Sukabumi

- Publisher

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan dua perempuan muda, FN alias I (18 tahun) dan SAP alias A (18 tahun), atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online melalui akun Instagram pribadi mereka.

Kedua perempuan muda tersebut berasal dari kabupaten Sukabumi dengan daerah yang berbeda.Keduanya diamankan di sebuah hotel di daerah Cibadak, tepatnya di Jalan Siliwangi, pada Selasa (29/10/24).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua tersangka menerima arahan langsung dari admin situs judi untuk mempromosikan situs tersebut melalui Instagram.

Mereka diinstruksikan mengunggah promosi dua kali sehari dengan materi iklan yang diterima setiap tengah malam. Setiap unggahan kemudian dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pengelola situs.

“Para pelaku ini mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan selama kontrak tiga bulan melalui transfer e-money, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado.

Aktivitas ini, menurut pihak kepolisian, telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum penangkapan dilakukan.

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam promosi tersebut. FN mempromosikan situs dragslotsign.com, sementara SAP mengiklankan situs indosultan88s1.xyz, keduanya menggunakan akun Instagram pribadi untuk keperluan promosi.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler yang digunakan para tersangka, serta cetakan tangkapan layar unggahan Instagram yang berisi tautan situs judi online. Polisi juga mengamankan KTP milik kedua pelaku.

AKBP Samian menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima endorsement yang berpotensi melanggar hukum. Judi online sudah menjadi permasalahan serius dan meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Sukabumi. Mari bersama-sama kita perangi dan hindari praktik ini,” tegas AKBP Samian.***

Berita Terkait

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan
Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara
Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Berita Terbaru