Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSUD AL IHSAN Bandung, kini telah di Amankan di Polda Jabar 

- Publisher

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai Rp12,82 miliar.Kasus ini terkait proyek pembangunan fisik lanjutan gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.T., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen.

Proyek Bermasalah ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019. PT Gemilang Utama Alen memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp36,27 miliar. Namun, hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2019, progres proyek hanya mencapai 65,26 persen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif menemukan adanya kerugian negara. Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran melebihi volume pekerjaan senilai Rp12,11 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta.

Modus Operandi dan Peran TersangkaR.T., yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa profesionalisme, menerima gratifikasi senilai Rp632 juta, dan gagal memutuskan kontrak atau memasukkan penyedia barang ke daftar hitam. Sementara itu, M.A. diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak serta tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,81 miliar, dokumen proyek, dan hasil audit dari BPK serta Politeknik Negeri Bandung.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban kedua tersangka. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.***

editor : LS

Sumber :, Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan
Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara
Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Dengan Metode scientific crime Investigation, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil Ungkap Mayat terikat dan terbungkus plastik di Tol Bocimi KM.69, Tiga orang tersangka di Amankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Dipicu Cekcok Hasil Tangkapan Ikan, Duel Maut 3 ABK terjadi(2 vs 1), 2 ABK tewas di Kapal Ikan KM Cahaya Mutiara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Berita Terbaru