Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan dan Operasional Angkutan Sampah oleh Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi dan Merugikan Negara Sebesar Rp.877 Juta

- Publisher

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kejari Kabupaten Sukabumi tetapkan Dua pejabat DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka ber inisial “TS” selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 dan ‎”HR” selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ( 26 Juni 2025)

‎Menurut Kasi Pidsus ” Agus Yuliana Indra Santoso” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Tahun Anggaran 2024

‎”‎Dan hasil dari penyidikan tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi”terang Agus

‎Agus menyampaikan Bahwa tindakan ini para tersangka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi No: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 sehingga menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Sukabumi, sejumlah Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)

‎”‎Bahwa perbuatan HR dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”

‎”‎Untuk Para Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat” Tutup Agus(*)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru